Hasil 12 kali kajian para pakar di Forum Diskusi Denpasar 12 terbukti bahwa perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Sesuai konstitusi UUD 1945, negara memiliki tugas dan tanggung jawab melindungi seluruh warga negara, termasuk dari ancaman penyakit langka.
Butuh Komitmen Kuat untuk Lahirkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS